You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Ancam Pecat Oknum PNS yang Bermain Aset Negara
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ahok Akui Tengah Perbaiki Pengelolaan Aset Daerah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahgunakan aset negara. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan.

Kami mau lakukan gugatan dan pemecatan oknum pejabat yang main

Basuki mengaku mendengar kabar ada lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan dijadikan sebuah kos-kosan bertingkat. Sontak hal ini membuat geram dirinya. 

"Jadi, ada tanah (Dinas) kesehatan mau dijadiin kos-kosan dan tingkat lagi. Kami mau pecat ada pejabat yang 'main' di sana," ujar Basuki, di Balaikota, Selasa (7/7).

DKI Segera Ambil Alih Lahan untuk RPTRA

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku sedang melakukan perbaikan pengelolaan aset menyusul hasil opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Dalam laporannya itu BPK menyoroti peralihan aset Pemprov DKI ke pihak ketiga.

"Kami mau lakukan gugatan dan pemecatan oknum pejabat yang main," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1469 personDessy Suciati
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1466 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1269 personDessy Suciati
  4. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1036 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 100 Kucing Disterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kembangan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye846 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik